Showing posts with the label Aturan

Apakah Rangkap Perjalanan Dinas diperbolehkan?

Masih bingung soal perjalanan dinas rangkap?  Jawabannya: ngga diperbolehkan. Memedomani Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 , Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: Selektif Ketersediaan anggaran sesuai capaian target…

PNS ditugaskan ke instansi lain, siapa yang bayar gaji dan tunjangannya?

Jawabannya tergantung jenis penugasannya 👀 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 , kompensasi bagi pegawai yang melaksanakan tugas dapat berupa gaji dan/atau tu…

Transfer beda bank pakai rekening bendahara satker, biaya admin dibebankan ke mana sih?

Jik kamu akan melakukan transfer dari rekening Bendahara Satker ke rekening penerima pembayaran pada bank yang berbeda. Simak Infonya berikut ini. 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15A PMK Nomor 230/PMK.05/2016, biaya yang timbul akibat pengguna…

Pasangan ASN, sudah tahu aturan tunjangan beras?

Masih banyak yang mengira bahwa suami dan istri ASN yang sama-sama bekerja akan dianggap menerima tunjangan secara rangkap. Padahal, sesuai ketentuan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 1982 , masing-masing ASN tetap berhak menerima tunjangan beras sesuai …

Kepala Satker sedang cuti besar, siapa yang menjalankan tugas sebagai KPA?

Cuti merupakan kondisi tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam masa cuti, pejabat yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas dan kewenangannya. Lalu, bagaimana pelaksanaan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran…
OldestHomeNewest