Kepala Satker sedang cuti besar, siapa yang menjalankan tugas sebagai KPA?

Cuti merupakan kondisi tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam masa cuti, pejabat yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas dan kewenangannya.

Lalu, bagaimana pelaksanaan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apabila Kepala Satker menjalani cuti besar?


Merujuk Pasal 183 PMK Nomor 107 Tahun 2024, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan pejabat definitif sebagai pelaksana tugas KPA dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

  1. Merupakan pejabat pelaksana tugas kepala satker dan tidak menjabat sebagai PPK;
  2. Merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala satker yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/kepegawaian/perlengkapan dan tidak menjabat sebagai PPK; atau
  3. Merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala satker yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan dan tidak menjabat sebagai PPK dalam hal pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala satker berhalangan atau menjabat sebagai PPK.
OldestNewer

Post a Comment