Masih banyak yang mengira bahwa suami dan istri ASN yang sama-sama bekerja akan dianggap menerima tunjangan secara rangkap. Padahal, sesuai ketentuan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 1982, masing-masing ASN tetap berhak menerima tunjangan beras sesuai haknya.
Yang tidak diperbolehkan secara rangkap adalah tunjangan beras untuk anak.
Studi Kasus:
Suami ASN dengan status kawin = 1100 (mendapat tunjangan istri)
Berhak menerima tunjangan beras untuk:
- Dirinya sendiri sebagai ASN; dan
- Istrinya yang tercantum dalam daftar gaji
Istri ASN dengan status kawin = 1000 (tidak mendapat tunjangan suami);
Berhak menerima tunjangan beras untuk dirinya sendiri sebagai ASN sesuai haknya.
Apakah ini termasuk pembayaran rangkap?
Jawabannya: TIDAK
Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 1982, suami istri yang kedua-duanya PNS, masing-masing menerima tunjangan pangan menurut haknya.
Jadi, suami ASN tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya dan istri ASN juga tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya.
Yang tidak boleh rangkap justru tunjangan beras untuk anak. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 1982 yang menyatakan bahwa “….untuk anaknya tidak diberikan tunjangan pangan secara rangkap.”
Kesimpulan:
- Suami ASN tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya
- Istri ASN tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya
- Anak tidak dapat menerima tunjangan beras secara rangkap.
Post a Comment