Transfer beda bank pakai rekening bendahara satker, biaya admin dibebankan ke mana sih?

Jik kamu akan melakukan transfer dari rekening Bendahara Satker ke rekening penerima pembayaran pada bank yang berbeda.

Simak Infonya berikut ini.

1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15A PMK Nomor 230/PMK.05/2016, biaya yang timbul akibat penggunaan layanan perbankan secara elektronik (biaya admin) dari rekening bendahara dapat dibebankan pada DIPA kantor/Satker berkenaan;

2. Biaya tersebut dapat dialokasikan dalam belanja operasional sehari-hari perkantoran pada POK Satker dengan akun Belanja Keperluan Perkantoran (521111) dengan Item Biaya Administrasi Beda Bank.

Catatan:

1. Jika biaya admin tersebut merupakan komponen biaya pada tagihan dari penyedia dan menjadi satu kesatuan dengan biaya tagihan barang/jasa, maka biaya admin dapat dibayarkan sebagai komponen belanja atas barang/jasa tersebut;

2. Namun apabila biaya admin bank tersebut merupakan komponen yang terpisah dari biaya pada tagihan dan muncul ketika satker akan melakukan pembayaran, maka bendahara dapat mencatat biaya transfer antar bank pada pembukuan.

PMK NOMOR 230/PMK.05/2016

Post a Comment